Sabtu, 12 Desember 2015

seputar IUD




2.      Tujuan dari KIE pra pemasangan IUD adalah meningkatkan pengetahuan dan mendorong proses perubahan sikap dan tingkah laku klien terhadap alkon yang dipilih, serta dapat membina dan menjamin berlasungnya proses penerimaan.
Meningkatkan pengetahuan dan penentuN klien
Informasi yang disampaikan diantaranya adalah :
a.       Pengertian
AKDR adalah suatu alat atau benda yang dimasukkan kedalam rahim yang sangat efektif, reversibel dan berjangka panjang, dapat dipakai oleh semua perempuan usia reproduksi.
b.      Efektifitas
-          Efektif segera setelah pemasangan
c.       Cara kerja
-          Pemadatan endometrium oleh leokosit, makrofag, dan limfosit menyebabkan blastokis mungkin dirusak oleh makrofag dan blastokis tidak mampu melaksanakan nidasi.
-          Ion Cu yang dikeluarkan AKDR dengan Cupper menyebabkan gangguan gerak spermatozoa sehingga mengurangi kemampuan untuk melakukan konsepsi. 
d.      Keuntungan
-          Sangat efektif
-          Efektif segera setelah pemasangan
-          Metode jangka panjang
-          Tidak ada efek samping hormonal
-          Tidak mempengaruhi kualitas dan kuantitas ASI
-          Mencegah kehamilan ektopik



e.       Kerugian
1.      Efek samping yang umum terjadi :
a.       Perubahan siklus haid (umumnya 3 bulan pertama dan akan berkurang setelah 3 bulan)
b.      Haid lebih lama dan banyak
c.       Perdarahan/spotting antar rnenstruasi
d.      Saat haid lebih sakit
2.      Komplikasi lain
a.       Merasakan sakit dan kejang selama 3-5 hari setelah pemasangan
b.      Perdarahan berat pada waktu haid atau diantaranya yang memungkinakan penyebab anemia
c.       Perforasi dinding uterus (jarang bila pemasangannya benar).
3.      Tidak mencegah IMS termasuk HIV/AIDS.
4.      Tidak baik digunakan pada perempuan dengan IMS atau perempuan yang sering berganti pasangan.
5.      Penyakit Radang Panggul terjadi sesudah perempuan dengan IMS memakai AKDR. PRP dapat memicu infertilitas.
6.      Prosedur medis, termasuk pemeriksaan pelvik diperlukan dalam pemasangan AKDR. Seringkali perempuan takut selama pemasangan.
7.      Sedikit nyeri dan perdarahan terjadi segera setelah pemasangan AKDR. Biasanya menghilang dalam 1-2 hari.
8.      Klien tidak dapat melepas AKDR sendiri.
9.      Petugas terlatih yang harus melepaskan AKDR.
10.  Mungkin AKDR keluar dari uterus tanpa diketahui (sering terjadi bila AKDR dipasang segera setelah melahirkan).
11.  Tidak mencegah kehamilan ektopik karena fungsi AKDR untuk mencegah kehamilan normal.
12.  Perempuan harus memeriksa posisi benang AKDR dari waktu ke waktu. Untuk melakukan ini perempuan harus memasukkan jarinya ke dalam vagina, sebagian perempuan tidak mau melakukan ini.

f.       Indikasi
-          Usia reproduksi
-          Keadaan nulipara
-          Menginginkan menggunakan kontrasepsi jangka panjang
-          Menyusui yang menginginkan menggunakan kontrasepsi
-          Setelah melahirkan dan tidak menyusui bayinya
-          Setelah mengalami abortus dan tidak terlihat adanya infeksi
-          Risiko rendah dari IMS
-          Tidak menghendaki metode hormonal
-          Tidak menyukai untuk mengingat-ingat  minum pil setiap hari
-          Tidak menghendaki kehamilan setelh 1-5 hari senggama
g.      Kontra indikasi
-          Sedang hamil
-          Perdarahan vagina yang tidak diketahui
-          Sedang menderita infeksi genetalia
-          Tiga bulan terkhir sedang mengalami atau sering menderita PRP atau abortus septic
-          Kelainan bawaan uterus yang abnormal atau tumor jinak rahim yang dapat mempengaruhi kavum uteri
-          Penyakit trofoblas yang ganas
-          Diketahui menderita TBC Pelvic
-          Kanker alat genetalia
-          Ukuran rongga rahim kurang dari 5 cm
h.      Waktu kunjungan ulang
1.      Satu (1) satubulansetelahpemasangan
2.      Tiga (3) bulankemudian
3.      Setiap 6 bulanberikutnya
4.      Satu (1) tahunsekali
5.      Bilaterlambathaid 1minggu
6.      Bilaterjadiperdarahanbanyakdantidakteratur

3.      Withdrawel Technic adalah Memasukkan tabung inserter yang berisi IUD ke dalam kanalis servikalis lalu menarik tabung inserter sampai pangkal  pendorong untuk memasukkan IUD mengeluarkan pendorong dan dorong kembali tabung inserter sampai terasa pada fundus.

4.      Observasi yang perlu dilakukan dalam 15 menit pasca pemasangan IUD bidan melakukan observasi dengan memantau keadaan umum ibu, kesadaran, tekanan darah, nadi, pernapasan, suhu, dan bidan juga memantau bagaimana dengan keadaan genetalia ibu apakah benang IUD ekspulsi/tidak, lalu juga dipantau bagaimana dengan keadaan perut ibu apakah ada nyeri hebat atau tidak lalu jangan lupa pula dipantau apakah ada perdarahan atau tidak.
5.      Pada kasus  Ny. Dewi bila dilihat dari segi etik legal sikap bidan melanggar hak pasien yang tertuang dalam keputusan menteri kesehatan republik indonesia Nomor 900/menkes/sk/vii/2002 Tentang Registrasi dan praktik bidan tepatnya di pasal 25 ayat 2 (a dan b) yang berbunyi :
a.       menghormati hak pasien;
b.      merujuk kasus yang tidak dapat ditangani;
dilihat dari ayat 25 (a) bidan dikatakan melanggar hak pasien karena bidan memaksakan kehendaknya untuk tetap membiarkan IUD terpasang padahal pasien sudah mengatakan kalau ingin dilepas juga. Lalu bila dilihat dari ayat 25 (b) bidan harusnya merujuk pasien bila tidak dapat menangani masalah yang dialami pasien, ini jelas karena sebelumnya bidan telah melakukan penanganan selama 2 bulan namun keluhan yang dialami pasien belum sembuh ini membuktikan kalo bidan tidak mampu mengatasi masalah tersebut, makanya harus dirujuk.






DAFTAR PUSTAKA





Sulistiyoningsih,Sri Hadi.-- .Standar Pelayanan Keluarga Berencana. Pati : Akbid Bakti Utama Pati.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar