2. Tujuan
dari KIE pra pemasangan IUD adalah meningkatkan pengetahuan dan mendorong
proses perubahan sikap dan tingkah laku klien terhadap alkon yang dipilih,
serta dapat membina dan menjamin berlasungnya proses penerimaan.
Meningkatkan
pengetahuan dan penentuN klien
Informasi
yang disampaikan diantaranya adalah :
a. Pengertian
AKDR
adalah suatu alat atau benda yang dimasukkan kedalam rahim yang sangat efektif,
reversibel dan berjangka panjang, dapat dipakai oleh semua perempuan usia
reproduksi.
b. Efektifitas
-
Efektif segera setelah pemasangan
c. Cara
kerja
-
Pemadatan endometrium oleh leokosit,
makrofag, dan limfosit menyebabkan blastokis mungkin dirusak oleh makrofag dan
blastokis tidak mampu melaksanakan nidasi.
-
Ion Cu yang dikeluarkan AKDR dengan
Cupper menyebabkan gangguan gerak spermatozoa sehingga mengurangi kemampuan
untuk melakukan konsepsi.
d. Keuntungan
-
Sangat efektif
-
Efektif segera setelah pemasangan
-
Metode jangka panjang
-
Tidak ada efek samping hormonal
-
Tidak mempengaruhi kualitas dan
kuantitas ASI
-
Mencegah kehamilan ektopik
e. Kerugian
1. Efek samping
yang umum terjadi :
a.
Perubahan siklus haid (umumnya 3 bulan pertama dan
akan berkurang setelah 3 bulan)
b.
Haid lebih lama dan banyak
c.
Perdarahan/spotting antar rnenstruasi
d.
Saat haid lebih sakit
2.
Komplikasi lain
a.
Merasakan sakit dan kejang selama 3-5 hari setelah
pemasangan
b.
Perdarahan berat pada waktu haid atau diantaranya yang
memungkinakan penyebab anemia
c.
Perforasi dinding uterus (jarang bila pemasangannya
benar).
3.
Tidak mencegah IMS termasuk HIV/AIDS.
4.
Tidak baik digunakan pada perempuan dengan IMS atau
perempuan yang sering berganti pasangan.
5.
Penyakit Radang Panggul terjadi sesudah perempuan
dengan IMS memakai AKDR. PRP dapat memicu infertilitas.
6.
Prosedur medis, termasuk pemeriksaan pelvik diperlukan
dalam pemasangan AKDR. Seringkali perempuan takut selama pemasangan.
7.
Sedikit nyeri dan perdarahan terjadi segera setelah
pemasangan AKDR. Biasanya menghilang dalam 1-2 hari.
8.
Klien tidak dapat melepas AKDR sendiri.
9.
Petugas terlatih yang harus melepaskan AKDR.
10. Mungkin AKDR
keluar dari uterus tanpa diketahui (sering terjadi bila AKDR dipasang segera
setelah melahirkan).
11. Tidak
mencegah kehamilan ektopik karena fungsi AKDR untuk mencegah kehamilan normal.
12. Perempuan harus memeriksa posisi benang AKDR dari waktu ke waktu. Untuk melakukan
ini perempuan harus memasukkan jarinya ke dalam vagina, sebagian perempuan
tidak mau melakukan ini.
f. Indikasi
-
Usia reproduksi
-
Keadaan nulipara
-
Menginginkan menggunakan kontrasepsi
jangka panjang
-
Menyusui yang menginginkan menggunakan
kontrasepsi
-
Setelah melahirkan dan tidak menyusui
bayinya
-
Setelah mengalami abortus dan tidak
terlihat adanya infeksi
-
Risiko rendah dari IMS
-
Tidak menghendaki metode hormonal
-
Tidak menyukai untuk mengingat-ingat minum pil setiap hari
-
Tidak menghendaki kehamilan setelh 1-5
hari senggama
g. Kontra
indikasi
-
Sedang hamil
-
Perdarahan vagina yang tidak diketahui
-
Sedang menderita infeksi genetalia
-
Tiga bulan terkhir sedang mengalami atau
sering menderita PRP atau abortus septic
-
Kelainan bawaan uterus yang abnormal
atau tumor jinak rahim yang dapat mempengaruhi kavum uteri
-
Penyakit trofoblas yang ganas
-
Diketahui menderita TBC Pelvic
-
Kanker alat genetalia
-
Ukuran rongga rahim kurang dari 5 cm
h.
Waktu kunjungan ulang
1. Satu (1) satubulansetelahpemasangan
2.
Tiga (3)
bulankemudian
3.
Setiap 6
bulanberikutnya
4.
Satu (1)
tahunsekali
5. Bilaterlambathaid 1minggu
6. Bilaterjadiperdarahanbanyakdantidakteratur
3.
Withdrawel Technic adalah Memasukkan
tabung inserter yang berisi IUD ke dalam kanalis
servikalis lalu menarik tabung inserter sampai pangkal pendorong untuk memasukkan IUD mengeluarkan
pendorong dan dorong kembali tabung inserter sampai terasa pada fundus.
4. Observasi
yang perlu dilakukan dalam 15 menit pasca pemasangan IUD bidan melakukan
observasi dengan memantau keadaan umum ibu, kesadaran, tekanan darah, nadi,
pernapasan, suhu, dan bidan juga memantau bagaimana dengan keadaan genetalia
ibu apakah benang IUD ekspulsi/tidak, lalu juga dipantau bagaimana dengan
keadaan perut ibu apakah ada nyeri hebat atau tidak lalu jangan lupa pula
dipantau apakah ada perdarahan atau tidak.
5. Pada
kasus Ny. Dewi bila dilihat dari segi
etik legal sikap bidan melanggar hak pasien yang tertuang dalam keputusan
menteri kesehatan republik indonesia Nomor
900/menkes/sk/vii/2002 Tentang Registrasi dan praktik bidan tepatnya di pasal
25 ayat 2 (a dan b) yang berbunyi :
a. menghormati
hak pasien;
b. merujuk
kasus yang tidak dapat ditangani;
dilihat dari
ayat 25 (a) bidan dikatakan melanggar hak pasien karena bidan memaksakan
kehendaknya untuk tetap membiarkan IUD terpasang padahal pasien sudah
mengatakan kalau ingin dilepas juga. Lalu bila dilihat dari ayat 25 (b) bidan
harusnya merujuk pasien bila tidak dapat menangani masalah yang dialami pasien,
ini jelas karena sebelumnya bidan telah melakukan penanganan selama 2 bulan
namun keluhan yang dialami pasien belum sembuh ini membuktikan kalo bidan tidak
mampu mengatasi masalah tersebut, makanya harus dirujuk.
DAFTAR PUSTAKA
Sulistiyoningsih,Sri
Hadi.-- .Standar Pelayanan Keluarga
Berencana. Pati : Akbid Bakti Utama Pati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar